Perbedaan Mendasar Antara Haji Ifrad, Tamattu’ dan Qiran
1. Perbedaan pada niat.2. Tidak ada
kewajiban menyembelih hewan hadyu (hewan sembelihan untuk membayar Dam) bagi
yang melaksanakan haji ifrad. Adapun bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiran selain
penduduk Mekkah, wajib bagi mereka hadyu.
3. Pada haji tamattu’,
boleh melakukan tahallul setelah melakukan umrah, sehingga
halal bagi yang melakukan haji tamattu’ semua yang diharamkan
ketika ihram sampai masuk tanggal 8 Dzulhijjah.
4. Pada haji tamattu’ terdapat
dua kali sa’i, yang pertama ketika umrah dan yang kedua setelah
melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan
dalam haji qiran dan ifrad hanya terdapat
satu sa’i, boleh dilakukan setelah thawaf qudum atau
setelah thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Adapun persamaan ketiga bentuk haji
ini diantaranya, terdapat 3 macam thawaf, yaitu thawaf
qudum (dilakukan ketika pertama kali sampai ke Mekkah), thawaf
ifadhah (dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah) dan thawaf
wada’(dilakukan sebelum meninggalkan Mekkah)
No comments:
Post a Comment
Jika Anda memiliki kritik dan saran yang membangun silahkan tulis dalam komentar