A. Pengertian
Haji Tamattu
yaitu Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Umroh dahulu kemudian Ibadah
Haji, dan diselingi Tahallul.
Haji
tamattu’ berarti mengerjakan umrah di bulan-bulan haji, kemudian menunaikan
haji di tahun yang sama.Maksudnya adalah berihram untuk menunaikan umrah di
bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), dan
diselesaikan umrahnya (bertahallul) pada waktu-waktu tersebut1. Kemudian pada
hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah) berihram kembali dari Makkah untuk
menunaikan hajinya hingga sempurna. Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib baginya
menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari
unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13
Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari
di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq2. Namun yang lebih utama
dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang
ke kampung halamannya.
B. Adapun tatacaranya sebagai berikut
Cara
mengerjakannya ialah: Niat mengerjakan umrah dari miqat dan ketika
membaca talbiyah mengucapkan: labbaika bi umrah (aku datang
memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan umrah), dan ini mengharuskan pelakunya
untuk tetap dalam keadaan ihram hngga ia tiba di Makkah dan mengerjakan thawaf,
sa’i, memotong atau mencukur rambut, tahallul, menanggalkan pakaian ihram,
mengenakan pakaian biasa, serta melakukan apa-apa yang sebelumnya dilarang
karena ihram, hingga tibanya hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah), saat itulah
dia berniat haji dari Makkah
No comments:
Post a Comment
Jika Anda memiliki kritik dan saran yang membangun silahkan tulis dalam komentar