Translate

Tamattu



A. Pengertian
 
Haji Tamattu yaitu Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Umroh dahulu kemudian Ibadah Haji, dan diselingi Tahallul.

Haji tamattu’ berarti mengerjakan umrah di bulan-bulan haji, kemudian menunaikan haji di tahun yang sama.Maksudnya adalah berihram untuk menunaikan umrah di bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), dan diselesaikan umrahnya (bertahallul) pada waktu-waktu tersebut1. Kemudian pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah) berihram kembali dari Makkah untuk menunaikan hajinya hingga sempurna. Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq2. Namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.

B. Adapun tatacaranya sebagai berikut

Cara mengerjakannya ialah:  Niat mengerjakan umrah dari miqat dan ketika membaca talbiyah mengucapkan: labbaika bi umrah (aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan umrah), dan ini mengharuskan pelakunya untuk tetap dalam keadaan ihram hngga ia tiba di Makkah dan mengerjakan thawaf, sa’i, memotong atau mencukur rambut, tahallul, menanggalkan pakaian ihram, mengenakan pakaian biasa, serta melakukan apa-apa yang sebelumnya dilarang karena ihram, hingga tibanya hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah), saat itulah dia berniat haji dari Makkah

No comments:

Post a Comment

Jika Anda memiliki kritik dan saran yang membangun silahkan tulis dalam komentar