A. Pengertian
Haji Qiran yaitu Ibadah Haji dengan
cara melaksanakan Ibadah Haji dan Ibadah Umroh pada waktu bersamaan, tanpa
diselingi Tahallul.
Haji qiran berarti mengerjakan haji
dan umrah secara bersamaan dan ketika membaca talbiyah mengucapkan: labaika
bi haj wa umrah (aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan haji dan
umrah), dan ini mengharuskan pelakunya untuk tetap dalam keadaan ihram hingga
selesai mengerjakan umrah dan haji sekaligus
Adapun haji
qiran ini terbagi ke dalam dua jenis:
1. Berihram
dengan niat umrah dan haji sekaligus dari miqat dengan mengucapkan ‘labbaika
umratan wa hajjan’.
2. Berihram
dengan niat umrah terlebih dahulu kemudian memasukkan niat haji ke dalam niat
umrah sebelum melakukan thawaf umrah.
Ada bentuk lain dari haji qiran yang
menjadi perselisihan para ulama, yaitu berihram dengan niat hanya akan
melakukan haji saja, lalu mengerjakan umrah sebelum melakukan apapun dari
rangkaian kegiatan haji, seperti thawaf dan sa’i.
Orang yang melakukan haji qiran
harus tetap dalam keadaan ihram, dan apabila telah tiba di Makkah, dia
melakukan thawaf qudum lalu melakukan sa’i untuk haji dan umrah. Setelah itu
tetap dalam keadaan ihram hingga tiba saat bertahallul pada hari Idul Adha. Dia
wajib membayar hadyu (menyembelih seekor domba) sebagaimana dalam haji
tamattu’.
Terlebih bila kedatangan di Makkah
agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan haji bila disibukkan
dgn sa’i. Untuk haji Qiran ini wajib menyembelih hewan kurban pada tanggal 10
DzulHijjah atau di hari-hari tasyriq . Bila tdk mampu menyembelih maka wajib
berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji dan 7 hari setelah pulang ke kampung
halamannya.
B. Adapun cara Pelaksanaan :
a. Ihram
dari miqat untuk Haji dan Umroh
b.Melakukan semua pekerjaan haji
c. Membayar Dam
b.Melakukan semua pekerjaan haji
c. Membayar Dam
No comments:
Post a Comment
Jika Anda memiliki kritik dan saran yang membangun silahkan tulis dalam komentar