Haji
merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan dia merupakan suatu
kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seorang muslim yang mampu, sebagaimana
telah digariskan dan ditetapkan dalam Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.
A. Dalil
dari Al-Qur’an:
1. Firman
Allah Ta’ala di Qur'an surat Ali Imron (3) ayat 96 - 97:
إِنَّ
أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى
لِلْعَالَمِينَ
“Sesungguhnya
rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah
di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia.” (QS. Ali Imran: 96)
فِيهِ
ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌۭ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًۭا ۗ
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَا عَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا ۚ
وَمَن كَفَرَ فَإِ نَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
“Mengerjakan
haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup
mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji),
maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta
alam”. (QS. Ali Imran: 97).
2. Firman
Allah Ta’ala di Qur'an surat Al Baqarah (2) ayat 196 - 197:
وَأَتِمُّواْ
الْحَجَّوَ الْعُمْرَ ةَ لِلّهِفَإِ نْأُ حْصِرْ تُمْفَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَا
لْهَدْ يِوَلاَ تَحْلِقُواْ رُؤُ و سَكُمْحَتَّى يَبْلُغَالْهَدْ يُمَحِلَّهُفَمَن
كَا نَمِنكُممَّرِ يضاًأَوْ بِهِأَذًى مِّنرَّ أْسِهِفَفِدْيَةٌ مِّن
صِيَامٍأَوْصَدَقَةٍأَوْ نُسُكٍفَإِذَا أَمِنتُمْفَمَنتَمَتَّعَبِا لْعُمْرَةِ
إِلَىالْحَجِّفَمَا اسْتَيْسَرَمِنَ الْهَدْيِفَمَن لَّمْيَجِدْفَصِيَامُ ثَلاثَةِ
أَيَّامٍفِيا لْحَجِّوَسَبْعَةٍ إِذَ ارَ جَعْتُمْتِلْكَعَشَرَةٌ كَامِلَةٌ
ذَلِكَلِمَن لَّمْيَكُنْأَ هْلُهُ حَا ضِرِ يا لْمَسْجِدِ الْحَرَامِوَاتَّقُواْ
اللّهَوَاعْلَمُواْ أَنَّاللّهَ شَدِ يدُ الْعِقَا بِ
“Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung
(terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah
didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat
penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di
kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa,
atau bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi
siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji),
(wajiblah dia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak
menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari
dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah
sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi
orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram
(orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan
ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya.” (QS. Al-Baqarah:196)
الْحَجُّ
أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلا رَفَثَ وَلا فُسُوقَ
وَلا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ
وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ
الزَّادِ
التَّـقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الألْبَـابِ
“(Musim)
haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang siapa yang menetapkan niatnya
dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik
dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu
kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan
sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai
orang-orang yang berakal.” (QS. Al Baqarah:197).
3. Firman
Allah Ta’ala di Qur'an surat Al Hajj (22) ayat 96 - 97:
وَأَذِّنْ
فِي النَّـاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ
مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيـقٍ
“Dan
berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang
kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari
segenap penjuru yang jauh,” (QS. Al-Hajj : 27)
لِيَشْهَدُوا
مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا
رَزَقَهُـمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَـائِسَ
الْفَقِير
“Supaya
mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama
Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan
kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan
(sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi
fakir.” (QS.
Al-Hajj : 28)
B. Dalil
dari As-Sunnah:
1. HR.
Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16
Dari Ibnu
‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بُنِىَ
الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ،
وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan mengaku Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 8 dan Muslim no. 16). Hadits ini menunjukkan bahwa haji adalah bagian dari rukun Islam. Ini berarti menunjukkan wajibnya.
Dari Abu
Hurairah, ia berkata,
« أَيُّهَا
النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ
أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا
اسْتَطَعْتُمْ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di tengah-tengah kami. Beliau
bersabda, “Wahai sekalian manusia, Allah telah mewajibkan haji bagi kalian,
maka berhajilah.” Lantas ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah setiap
tahun (kami mesti berhaji)?” Beliau lantas diam, sampai orang tadi bertanya
hingga tiga kali. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda,
“Seandainya aku mengatakan ‘iya’, maka tentu haji akan diwajibkan bagi kalian
setiap tahun, dan belum tentu kalian sanggup.” (HR. Muslim no. 1337).
Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib.
Sungguh banyak sekali hadits yang menyebutkan wajibnya haji hingga mencapai derajat mutawatir (jalur yang amat banyak) sehingga kita dapat memastikan hukum haji itu wajib.
2. HR.
Bukhari no. 1519
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
سُئِلَ
النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ
بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ
اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ »
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian
apa lagi?” “Haji
mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
3. HR.
Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349
Dari Abu
Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَالْحَجُّ
الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Dan haji
mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no.
1773 dan Muslim no. 1349). An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksud,
‘tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga’, bahwasanya haji mabrur
tidak cukup jika pelakunya dihapuskan sebagian kesalahannya. Bahkan ia memang
pantas untuk masuk surga.”
4. HR.
Bukhari no. 1520
Dari ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
يَا رَسُولَ
اللَّهِ ، نَرَى الْجِهَادَ أَفْضَلَ الْعَمَلِ ، أَفَلاَ نُجَاهِدُ قَالَ « لاَ ،
لَكِنَّ أَفْضَلَ الْجِهَادِ حَجٌّ مَبْرُورٌ »
“Wahai
Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah
berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji
mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)
5. HR.
Bukhari no. 1521
Dari Abu
Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
مَنْ حَجَّ
لِلَّهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
“Siapa yang
berhaji ke Ka’bah lalu tidak berkata-kata seronok dan tidak berbuat kefasikan
maka dia pulang ke negerinya sebagaimana ketika dilahirkan oleh ibunya.”
6. HR. An Nasai
no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387
Dari
Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَابِعُوا
بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ
كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ
لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
“Ikutkanlah
umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa
sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak.
Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga.”
7. HR.
Ibnu Majah no 2893
Dari Ibnu
‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
الْغَازِى
فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللَّهِ دَعَاهُمْ
فَأَجَابُوهُ وَسَأَلُوهُ فَأَعْطَاهُمْ
“Orang yang
berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu
Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu,
jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
C. Dalil
Ijma’ (Konsensus Ulama):
Para ulama
pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Bahkan kewajiban haji termasuk perkara al ma’lum minad diini bidh dhoruroh
(dengan sendirinya sudah diketahui wajibnya) dan yang mengingkari kewajibannya
dinyatakan kafir.
No comments:
Post a Comment
Jika Anda memiliki kritik dan saran yang membangun silahkan tulis dalam komentar