1. Sah-nya Haji Anak-anak
Anak-anak tidak berkewajiban mengerjakan ibadah haji, namun jika mereka mengerjakannya hajinya tetap sah. Hal ini berdasarkan hadits yang terdapat dalam shahih Muslim:
“Dari Ibnu Abbas, bahwasanya ada seorang wanita mengangkat anak
kecil ke hadapan Rasulullah Saw. lalu bertanya, ‘Apakah anak ini
mendapatkan (pahala) haji?’ Beliau menjawab, ‘Ya, dan kamupun
mendapatkan pahala”.
Disebutkan pula dalam shahih Bukhori:
“Dari As-Sa’ib bin Yazid, ia berkata: Aku diajak malakukan haji bersama Rasulullah Saw. sedang saat itu aku berumur tujuh tahun.”
2. Kewajiban Berhaji lagi Setelah Dewasa
Meskipun dianggap sah, tetapi haji anak kecil di bawah umur ini, baik
laki-laki maupun perempuan tidak menjadikannya terlepas dari kewajiban
haji yang merupakan salah satu rukun Islam bagi seorang muslim yang mukallaf
(dewasa). Demikian halnya hamba sahaya, baik lelaki maupun perempuan,
haji mereka sah akan tetapi hajinya itu tidak menjadikannya terlepas
dari kewajiban haji jika kelak merdeka. Ini berdasarkan hadits shahih
dari Ibnu Abbas, Rasulullah Saw. bersabda: “Anak kecil yang telah
mengerjakan haji kemudian ia memasuki usia dewasa tetap berkewajiban
mengerjakan ibadah haji lagi, dan budak yang sudah mengerjakan haji
kemudian ia dimerdekakan tetap berkewajiban menunaikan ibadah haji lagi.” (HR. Thabrani)
3. Hajinya Anak di Bawah Umur Mumayyiz
Selanjutnya, jika anak lelaki yang masih kecil itu di bawah umur mumayyiz, maka
walinyalah yang meniatkan ihram untuknya. Walinyalah yang menanggalkan
pakaian berjahitnya dan bertalbiyah untuknya. Dengan itu, anak lelaki
kecil itu telah berihram. Ia harus dicegah melakukan apa yang menjadi
larangan bagi orang dewasa yang sedang berihram. Demikian halnya anak
perempuan yang masih kecil di bawah umur mumayyizah, walinyalah
yang meniatkan ihram dan bertalbiyah untuknya. Dengan demikian anak
perempuan yang masih kecil itu telah berihram. Iapun harus dicegah
melakukan apa yang menjadi larangan bagi wanita dewasa yang sedang
berihram. Anak kecil tadi, baik lelaki maupun perempuan, haruslah
berbadan dan berpakaian suci saat melakukan thawaf, karena thawaf itu
menyerupai shalat, sedangkan bersuci adalah syarat syahnya shalat
4. Hajinya Anak yang Mencapai Umur Mumayyiz
Jika anak kecil itu, baik perempuan maupun lelaki sudah mencapai umur mumayyiz, maka
ia berihram atas izin walinya. Saat ia hendak ihram, ia harus melakukan
apa dilakukan orang dewasa ketika hendak berihram; seperti mandi,
memakai wangi-wangian di tubuh dan semacamnya. Dalam hal ini,
walinya-lah yang mengatur dan mengurusi keperluan ihram anak itu. Dan
walinya pula yang harus mengerjakan amalan yang tidak dapat dilakukan
anak itu, seperti melempar jumrah atau semacamnya, dengan diniatkan
untuk anak tersebut. Hal-hal lain seperti wukuf di Arafah, mabit
(menginap) di Mina dan Muzdalifah, harus dilakukan oleh anak itu
sendiri. Untuk thawaf dan sa’i, jika ia tidak mampu melakukannya, harus
dipanggul untuk melakukan thawaf dan sa’inya tersebut. Yang utama bagi
pemanggul, hendaknya tidak meniatkan thawaf dan sa’i untuk dirinya dan
anak itu sekaligus, tetapi saat memanggul, ia harus meniatkan thawaf dan
sa’i untuk anak itu saja, setelah itu mengerjakan thawaf dan sa’i untuk
dirinya sendiri.
Namun, seandainya pemanggul anak itu meniatkan thawaf untuk dirinya
dan untuk anak itu yang dipanggulnya sekaligus, inipun sudah sah menurut
hukum. Dan ini adalah pendapat yang lebih shahih, karena Nabi Saw.
tidak memerintahkan wanita yang bertanya kepada beliau tentang haji anak
yang dibawanya itu untuk menthawafkan anak itu dalam waktu tersendiri.
Seandainya hal itu adalah wajib, tentu Nabi Saw. menjelaskan kepada
wanita penggendong anak itu.
Selanjutnya, anak kecil yang sudah mencapai umur mumayyiz, baik
lelaki maupun perempuan hendaknya diperintahkan untuk bersuci dari
hadats juga dari najis, sebelum memulai thawaf, seperti halnya yang
dilakukan oleh orang dewasa yang berihram. Sebenarnya, meniatkan ihram
untuk anak kecil tidaklah wajib bagi walinya, melainkan hanya sunnah.
Jika walinya melakukannya, maka ia mendapat pahala. Jika ia tidak
melakukannyapun tidak mengapa.
Translate
- Home
- Artikel Terkait
- Tentang Kami
- Info Kemitraan
- Kemitraan
- Sistem paket yang lengkap
- Panduan Solusi Umrah yang baik
- Keunggulan perusahaan terbaik
- Kunci Kesuksesan Arminareka
- Kenapa harus Arminareka ?
- Peluang Sukses menjadi Mitra
- Panduan lengkap menjadi Mitra
- Keuntungan lengkap menjadi mitra
- Persiapan menjadi mitra
- Syarat dan Ketentuan terlengkap Mitra
- Hak Wajib sebagai Mitra lengkap
- Gallery
- Hubungi Kami
No comments:
Post a Comment
Jika Anda memiliki kritik dan saran yang membangun silahkan tulis dalam komentar