Translate

Lanjutan Hajinya anak kecil

1. Sah-nya Haji Anak-anak

Anak-anak tidak berkewajiban mengerjakan ibadah haji, namun jika mereka mengerjakannya hajinya tetap sah. Hal ini berdasarkan hadits yang terdapat dalam shahih Muslim:

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya ada seorang wanita mengangkat anak kecil ke hadapan Rasulullah Saw. lalu bertanya, ‘Apakah anak ini mendapatkan (pahala) haji?’ Beliau menjawab, ‘Ya, dan kamupun mendapatkan pahala”.

Disebutkan pula dalam shahih Bukhori:

Dari As-Sa’ib bin Yazid, ia berkata: Aku diajak malakukan haji bersama Rasulullah Saw. sedang saat itu aku berumur tujuh tahun.”

2. Kewajiban Berhaji lagi Setelah Dewasa

Meskipun dianggap sah, tetapi haji anak kecil di bawah umur ini, baik laki-laki maupun perempuan tidak menjadikannya terlepas dari kewajiban haji yang merupakan salah satu rukun Islam bagi seorang muslim yang mukallaf (dewasa). Demikian halnya hamba sahaya, baik lelaki maupun perempuan, haji mereka sah akan tetapi hajinya itu tidak menjadikannya terlepas dari kewajiban haji jika kelak merdeka. Ini berdasarkan hadits shahih dari Ibnu Abbas, Rasulullah Saw. bersabda: “Anak kecil yang telah mengerjakan haji kemudian ia memasuki usia dewasa tetap berkewajiban mengerjakan ibadah haji lagi, dan budak yang sudah mengerjakan haji kemudian ia dimerdekakan tetap berkewajiban menunaikan ibadah haji lagi.” (HR. Thabrani)

3. Hajinya Anak di Bawah Umur Mumayyiz

Selanjutnya, jika anak lelaki yang masih kecil itu di bawah umur mumayyiz, maka walinyalah yang meniatkan ihram untuknya. Walinyalah yang menanggalkan pakaian berjahitnya dan bertalbiyah untuknya. Dengan itu, anak lelaki kecil itu telah berihram. Ia harus dicegah melakukan apa yang menjadi larangan bagi orang dewasa yang sedang berihram. Demikian halnya anak perempuan yang masih kecil di bawah umur mumayyizah, walinyalah yang meniatkan ihram dan bertalbiyah untuknya. Dengan demikian anak perempuan yang masih kecil itu telah berihram. Iapun harus dicegah melakukan apa yang menjadi larangan bagi wanita dewasa yang sedang berihram. Anak kecil tadi, baik lelaki maupun perempuan, haruslah berbadan dan berpakaian suci saat melakukan thawaf, karena thawaf itu menyerupai shalat, sedangkan bersuci adalah syarat syahnya shalat

4. Hajinya Anak yang Mencapai Umur Mumayyiz
Jika anak kecil itu, baik perempuan maupun lelaki sudah mencapai umur mumayyiz, maka ia berihram atas izin walinya. Saat ia hendak ihram, ia harus melakukan apa dilakukan orang dewasa ketika hendak berihram; seperti mandi, memakai wangi-wangian di tubuh dan semacamnya. Dalam hal ini, walinya-lah yang mengatur dan mengurusi keperluan ihram anak itu. Dan walinya pula yang harus mengerjakan amalan yang tidak dapat dilakukan anak itu, seperti melempar jumrah atau semacamnya, dengan diniatkan untuk anak tersebut. Hal-hal lain seperti wukuf di Arafah, mabit (menginap) di Mina dan Muzdalifah, harus dilakukan oleh anak itu sendiri. Untuk thawaf dan sa’i, jika ia tidak mampu melakukannya, harus dipanggul untuk melakukan thawaf dan sa’inya tersebut. Yang utama bagi pemanggul, hendaknya tidak meniatkan thawaf dan sa’i untuk dirinya dan anak itu sekaligus, tetapi saat memanggul, ia harus meniatkan thawaf dan sa’i untuk anak itu saja, setelah itu mengerjakan thawaf dan sa’i untuk dirinya sendiri.

Namun, seandainya pemanggul anak itu meniatkan thawaf untuk dirinya dan untuk anak itu yang dipanggulnya sekaligus, inipun sudah sah menurut hukum. Dan ini adalah pendapat yang lebih shahih, karena Nabi Saw. tidak memerintahkan wanita yang bertanya kepada beliau tentang haji anak yang dibawanya itu untuk menthawafkan anak itu dalam waktu tersendiri. Seandainya hal itu adalah wajib, tentu Nabi Saw. menjelaskan kepada wanita penggendong anak itu.
Selanjutnya, anak kecil yang sudah mencapai umur mumayyiz, baik lelaki maupun perempuan hendaknya diperintahkan untuk bersuci dari hadats juga dari najis, sebelum memulai thawaf, seperti halnya yang dilakukan oleh orang dewasa yang berihram. Sebenarnya, meniatkan ihram untuk anak kecil tidaklah wajib bagi walinya, melainkan hanya sunnah. Jika walinya melakukannya, maka ia mendapat pahala. Jika ia tidak melakukannyapun tidak mengapa.

No comments:

Post a Comment

Jika Anda memiliki kritik dan saran yang membangun silahkan tulis dalam komentar