A. Hukum Haji dan Umrah
1. Haji: Hukum Haji hukumnya Wajib 'Ain. Alasannya adalah karena Haji adalah salah satu rukun islam, jika mereka mampu melakukannya
2. Umrah
Kita sudah tahu dan jelas bagaimana hukum menunaikan ibadah haji.
Namun bagaimanakah hukum menunaikan ibadah umroh, yang di dalamnya ada
dua ritual ibadah utama yaitu thowaf mengelilingi ka’bah dan sa’i antara
Shofa dan Marwah?
Dalam masalah ini ada
khilaf (silang pendapat) di antara
para ulama. Ulama Malikiyah, kebanyakan ulama Hanafiyah berpendapat
bahwa ‘umroh itu sunnah muakkad, yaitu ‘umroh sekali seumur hidup.
Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah lainnya berpendapat bahwa ‘umroh
itu wajib sekali seumur hidup karena menurut istilah mereka sunnah
muakkad itu wajib.
Pendapat yang paling kuat dari Imam Syafi’i, juga menjadi pendapat
ulama Hambali, ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup. Imam Ahmad sendiri
berpendapat bahwa ‘umroh tidak wajib bagi penduduk Makkah karena
rukun-rukun ‘umroh yang paling utama adalah thowaf keliling Ka’bah.
Mereka, penduduk Makkah, sudah sering melakukan hal ini, maka itu sudah
mencukupi mereka.
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berdalil bahwa ‘umroh itu hukumnya sunnah dengan dalil,
حديث جابر بن
عبد اللّه رضي الله عنهما قال : « سئل رسول اللّه صلى الله عليه وسلم عن
العمرة أواجبة هي ؟ قال : لا ، وأن تعتمروا هو أفضل » .
Hadits Jabir bin ‘Abdillah
radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah s
hallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai ‘umroh, wajib ataukah sunnah. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “
Tidak. Jika engkau berumroh maka itu afdhol.” (HR. Tirmidzi no. 931, sanad hadits ini
dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
وبحديث طلحة بن عبيد اللّه رضي الله عنه : « الحجّ جهاد والعمرة تطوّع » .
Hadits Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, “
Haji itu jihad dan ‘umroh itu tathowwu’ (dianjurkan).” (HR. Ibnu Majah no. 2989, hadits ini
dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup dengan alasan firman Allah Ta’ala,
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ
“
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.”
(QS. Al Baqarah: 196). Maksud ayat ini adalah sempurnakanlah kedua
ibadah tersebut. Dalil ini menggunakan kata perintah, hal itu
menunjukkan akan wajibnya haji dan umroh.
Juga dalil lainnya adalah,
وبحديث عائشة
رضي الله تعالى عنها قالت : « قلت : يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟
قال : نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة » .
Dengan hadits ‘Aisyah
radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “
Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini
shahih
sebagaimana kata Syaikh Al Albani). Jika wanita saja diwajibkan ‘umroh
karena itu adalah jihad bagi wanita muslimah, lantas bagaimanakah dengan
pria?
Adapun pendapat terkuat dalam hal ini, ‘umroh itu
WAJIB bagi
yang mampu sekali seumur hidup. Sedangkan pendapat yang menyatakan
hukumnya sunnah (mu’akkad) berdalil dengan dalil yang lemah (
dho’if)
sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Jadi bagi yang mampu, sekali
seumur hidup berusahalah tunaikan umroh. Namun perlu diketahui bahwa
ibadah ‘umroh ini bisa langsung ditunaikan dengan ibadah haji yaitu
dengan cara melakukan
haji secara tamattu’ atau qiran. Karena dalam haji tamattu’ dan haji qiran sudah ada ‘umroh di dalamnya.
Wallahu a’lam.
Adapun Wajib Haji dan Umrah
Klik Disini