Translate

Definisi Kemitraan

Kemitraan





Kemitraan adalah Suatu bentuk kerjasama antara dua pengusaha yang bersifat menguntungkan untuk mencapai suatu tujuan bersama berdasarkan kesepakatan disertai pembinaan dan pengembangan. Suatu mitra usaha akan berhasil apabila kedua pengusaha menghasilkan prinsip yang sama. Dengan demikian kemitraan ini memiliki keuntungan yang sama tanpa membeda-bedakan yang satu dengan yang lainnya. Biasanya mereka yang mengikuti kemitraan telah memenuhi persyaratan dengan baik seperti persamaan perhatian, saling percaya dan saling menghormati

Adapun prinsip dan dasar kemitraan adalah sebagai berikut:

A. Prinsip: 

1. Sama-sama saling membutuhkan
2. Sama-sama saling mendukung dan menguatkan
3. Sama-sama menguntungkan

B. Dasar:

1. Adanya kebutuhan yang sama dan dapat dirasakan oleh kedua pihak
2. Kegiatan yang dijalankan dapat memberikan manfaat yang nyata. (Mutual Benefit = Sama-sama saling menguntungkan)

Adapun Manfaat dari kemitraan adalah

1. Meningkatkan Pendapatan usaha
2. Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan
3. Memberi peluang bagi mereka yang berpenghasilan minim
4. Memperluas kesempatan kerja
5. Meningkatkan kebutuhan ekonomi

Pembukaan

Sebelum kita memasuki Materi lebih baik kita dengarkan dulu lagu dari Opick - Haji





>>Lirik lagu Opick-Haji<<

labbaik Allahumma labbaik
labbaikala syarikalaka labbaik
innal hamda wanni'matalak
walmulkala syarikalak

wahai Allah
kami datang memenuhi panggilanMu
tiadalah sekutu untukMu
segala puji dan kuasa untukMu

kami meraba tanpa cahaya
kami yang lupa hina dan papa
di hadapanMu yang Maha Indah
di hadapanMu yang Maha Mulia

labbaik Allahumma labbaik
labbaikala syarikalaka labbaik
innal hamda wanni'matalak
walmulkala syarikalak

Hak sebagai perwakilan

  • Ada surat penunjukkan MOU dari kantor puasa
  • Fasilitas yang didapat adalah:
  1. Jas Arminareka Perdana
  2. Spanduk atau Banner
  3. Kelengkapan Marketing Plan
  4. Kelengkapan Brosur
  5. Kelengkapan buku Formulir
  6. Mendapatkan free Rp 35.000/Formulir(setiap mendaftarkan 1 jamaah)
  7. 13/22/40 lembar voucher pembayaran umrah senilai  @ 350 USD
  8. 13/22/40 paket baju koko dan mukena
  9. 13/22/40 paket starter pack seperti dokumen, legalitas, brosur, formulir,dll
  10. 13/22/40 Asuransi kecelakaan diri senilai Rp 50.000.000 selama 1 tahun
  11. komisi perjamaah 3 Juta apabila sudah merefensikan diatas 3 jamaah dan seterusnya
  12. Support pemasaran dari kantor pusat
  13. Bagi hasil atau komisi rata-rata sebesar Rp 27.700.000 net perjamaah umrah yang didaftarkan walaupun baru bayar DP
  14. bagi hasil pengembangan Rp 500.000 s/d Rp 1.000.000
  15. Reward promosi sesuai program

Syarat dan ketentuan membuka kantor perwakilan

  1. Mempunyai kemampuan leadership
  2. Mengambil salah satu pilihan paket
  3. Mampu memberikan pembinaan kepada mitra
  4. Mempunyai hubungan baik dengan manajemen perusahaan 
  5. Mempunyai hubungan yang baik dengan mitra lainnya
Adapun Paketnya terdiri dari

1. Paket Kemitraan 13
Paket 13 umroh senilai Rp 45.500.000 (13 x Rp 3.500.000), tapi anda cukup membayar Rp 19.500.000. Jadi anda mendapat potongan atau keuntungan lansung sebesar Rp 26.000.000

2. Paket Kemitraan 22

Paket 22 umroh senilai Rp 77.000.000 (22 x Rp 3.500.000), tapi anda cukup membayar Rp 29.850.000. Jadi anda mendapat potongan atau keuntungan lansung sebesar Rp 47.250.000

3. Paket 40

Paket 40 umroh senilai Rp 14.000.000 (40 x Rp 3.500.000), tapi anda cukup membayar Rp 44.250.000. Jadi anda mendapat potongan atau keuntungan lansung sebesar Rp 95.850.000

Cara-cara menjadi perwakilan travel Haji dan Umroh

Anda ingin menjadi perwakilan biro travel haji dan umrah juga, yuk simak caranya

PT Arminareka Perdana membuka kesempatan dan peluang usaha untuk menjadi perwakilan diseluruh indonesia
  1. Modal ringan 
  2. Syarat mudah
  3. Sistem sudah siap
Sebagai perwakilan biro travel haji dan umrah, Anda tidak perlu melakukan ini:
  1. Booking tiket pesawat sendiri
  2. Pesan katering sendiri
  3. Mengurus transportasi di Saudi Arabia sendiri
  4. Urus Visa Haji atau Umrah sendiri
  5. Menyiapkan semua perlengkapan sendiri
  6. Dll. 
Alasan Kita memilih usaha perwakilan travel haji dan umrah

  1. Penduduk Indonesia mayoritas muslim sekitar 200 Juta penduduk sehingga potensi pasarnya sangat besar
  2. Daftar tunggu haji yang semakin panjang menunjukkan minat masyarakat ibadah umrah dan haji tinggi
  3. Umrah dan Haji tanpa batas waktu sehingga bisnisnya jangka panjang tidak akan jenuh atau mati
  4. Usaha keuntungannya dunia dan akhirat
  5. Resiko Rugi 0%

Keuntungan bergabung sebagai Perwakilan Travel Umroh Arminareka Perdana bersama tim saya :

  • Bimbingan cara pemasangan titik / kaki yang benar, sehingga memberikan keuntungan maksimum untuk anda
  • Bimbingan cara pemasaran yang baik
  • Bimbingan pembinaan jamaah
  • – Bantuan pengurusan dan pemantauan proses pendaftaran, booking seat, cicilan, pelunasan, manasik, dan pemberangkatan.
  • – Bantuan pengurusan surat surat yang dibutuhkan
  • – Mendapatkan Downline otomatis di satu jalur, sehingga anda tinggal menambahkan di titik / jalur lain untuk membuat pasangan.

Panduan mengajak menjadi perwakilan Arminareka

Bila anda sebagai Perwakilan Travel Umroh Arminareka Perdana berhasil mengajak orang untuk melakukan DP Umroh 3,5 juta maka anda akan mendapatkan bonus :

  • Berhasil mengajak 1 orang, bonus Rp. 1.500.000
  • Berhasil mengajak 2 orang, bonus Rp. 3.500.000
  • Berhasil mengajak 3 orang, bonus Rp. 5.500.000
  • Berhasil mengajak 4 orang, bonus Rp. 7.000.000
  • Berhasil mengajak 5 orang, bonus Rp. 9.500.000
  • Berhasil mengajak 6 orang, bonus Rp. 12.000.000
  • Berhasil mengajak 7 orang, bonus Rp. 14.000.000
  • Berhasil mengajak 8 orang, bonus Rp. 16.500.000
  • Berhasil mengajak 9 orang, bonus Rp. 19.000.000
  • Berhasil mengajak 10 orang, bonus Rp. 21.000.000

Hitungan diatas belum dipotong biaya administrasi 10%.
Bonus akan ditransfer pada hari kamis ke rekening bank anda.

PT Arminareka Perdana memberikan alternatif kerjasama sebagai Perwakilan Travel Umroh Arminareka Perdana dengan pilihan :

  • Paket Kemitraan 13, DP 19.500.000, mendapatkan 13 voucher x usd 350. Harga beli anda 1.500.000 pervoucher, harga jual 3.500.000

  • Paket Kemitraan 22, DP 29.850.000, mendapatkan 22 voucher x usd 350. Harga beli anda 1.357.000 pervoucher, harga jual 3.500.000

  • Paket Kemitraan 40, DP 44.250.000, mendapatkan 40 voucher x usd 350. Harga beli anda 1.106.250 pervoucher, harga jual 3.500.000

Nantinya Voucher dapat anda gunakan sendiri atau dapat anda jual dengan nilai 3,5 juta per voucher.
Sebagai Perwakilan Travel Umroh Arminareka Perdana, kita berkewajiban membantu Calon Jamaah melakukan pendaftaran Umroh ke PT Arminareka Perdana.

Kita harus jujur dan memberikan pelayanan yang baik kepada Calon Jamaah.
Setiap pembayaran DP / Booking Seat dan Pelunasan, wajib ditransfer langsung oleh Calon Jamaah ke PT Arminareka Perdana :

  • Bank BCA. No. rek. 751-0172-820
  • Bank Mandiri. No. rek. 156.0001408550 (Rekening Rupiah)
  • Bank Mandiri. No. rek. 156.0001408576 (Rekening Dollar)
  • Bank Syariah Mandiri. No. rek. 0690038383
  • Bank BNI. No. 0147752748
  • Bank BRI. No. 0528-01-000088-30-3
Atas nama Arminareka Perdana
 
atau dapat melakukan pembayaran langsung di
Kantor Pusat PT Arminareka Perdana di
Gedung Menara Salemba Lantai 5.
Jl Salemba Raya No. 5 Jakarta Pusat. 10440.

Dari Setiap Jamaah yang melakukan DP Umroh 3,5 juta / Haji Plus 5 juta melalui kita sebagai Perwakilan Travel Umroh Arminareka Perdana, maka anda (agen/perwakilan) berhak mendapatkan bonus sebagai referal langsung sebesar Rp. 1,5 Juta per jamaah Umroh
dan Bonus Rp. 2.500.000 untuk pendaftaran Jamaah Haji.
Selain Bonus Referral langsung, anda juga akan mendapatkan bonus prestasi pasangan (level 1) sebesar Rp. 500,000 per pasang
dan Bonus Pembinaan (Level 2, dst) Rp. 1.000.000 perpasang.
Bonus akan ditransfer setiap hari kamis ke Bank anda (agen/perwakilan)

Keunggulan menjadi Perwakilan Travel Umroh Arminareka Perdana

PT Arminareka Perdana memberikan solusi dan kabar gembira bagi siapa saja yang ingin mewujudkan ibadah Umroh.

Keunggulan menjadi Perwakilan Travel Umroh Arminareka Perdana  dibandingkan travel lain sebagai berikut :
1. Paket Umroh USD 2.175, travel lain sama
2. DP hanya Rp. 3.500.000 , Travel lain DP minimal kurang lebih 85%
3. Umroh keluarga 4 orang dapat potongan Rp. 4.950.000, Travel lain tidak dapat – hanya ucapan terimakasih
4. Mendaftarkan jamaah umroh (DP 3,5 juta) mendapatkan bonus Rp. 1.500.000, travel lain 250.000 – 500.000 didapat setelah pelunasan
5. Dapat menjadi mitra usaha yang bisa diwariskan, travel lain tidak
6. Mendapatkan kartu perlidungan jamaah, travel lain hanya asuransi penerbangan pulang pergi.

Perwakilan Travel Umroh Arminareka

Peluang Usaha Perwakilan Travel Umroh Arminareka Perdana 

Mitra Arminareka Perdana membuka peluang usaha sebagai Perwakilan Travel Umroh Arminareka Perdana untuk seluruh individu atau perusahaan yang berminat memasarkan layanan penyelenggaraan Umrah dan Haji Plus dari PT Arminareka Perdana. Banyak sekali keuntungan yang bisa didapat dengan menjalankan peluang usaha pemasaran layanan penyelenggaraan ibadah Umrah dan Haji Plus. Peluang ini selain bisa menghasilkan pendapatan yang tidak terbatas (tidak ada target minimal, tidak ada batasan pencapaian) juga bisa menjadi salah satu cara untuk mengunjungi Mekkah dan Madinah dari hasil usaha layanan penyelenggaraan ibadah Umrah dan Haji Plus Arminareka Perdana

Untuk membuka Perwakilan PT Arminareka Perdana, Modalnya mulai Rp. 19.500.000 (Paket Kemitraan 13), Rp. 29.850.000 (Paket Kemitraan 22) dan Rp. 44.250.000 (Paket Kemitraan 40),  sekali seumur hidup. Dari modal usaha tersebut anda mendapatkan voucher senilai US$ 350 x jumlah Paket, yang dapat digunakan untuk DP Umrah. Atau di upgrade menjadi Rp. 5.000.000 untuk DP Haji Plus.

Langkah Sukses

Adapun langkah suksesnya adalah:

1. Niat
  • Niat kuat Umroh/Haji
  • Impian besar menolong orang lemah
2.  Yakin
  • Keyakinan PASTi Sukses
  • Big Bos kita Allah
3. Ulet
  • Daftar nama dan buat janji
  • Presentase dan seminar OPP
  • Follow Up dengan pihak ke 3
  • Clossing dan temani ke ATM
4. Duplikasi
  • Amati,Tiru dan Manut Leader Sukses
  • Borong Alat Bantu
  • Segerakan Umroh dan Haji

Keunggulan Arminareka Perdana

1. Telah berpengalaman selama 24 tahun

2. Produk dan jasanya oke, dekat dengan ka'bah juga

3. Sistem yang diterapkan adalah sistem bagi hasil secara adil dan sejahtera

4. Mudah banget buat dijalankan bagi mereka yang berniat, Siapapun pasti bisa kok...
 "Tips biar sukses mengembangkan bisnis ini adalah anda hanya harus terapkan sistem NYUD dalam pikiran anda. Apa itu NYUD ? NYUD itu adalah singkatan yang terdiri dari Niat yang kuat, keyakinan yang kuat, Ulet dalam berusaha dan Duplikasi tentunya. Maksudnya Duplikasi itu apa ya ? maksudnya Duplikasi disini adalah anda hanya perlu mengikuti para senior yang sudah ahli dalam mengembangkan bisnis ini tentunya. Dan jangan khawatir gagal ya. Lantas kalau gagal bagaimana ? Kalau memang anda gagal  anda hanya perlu bangkit dan memperbaiki diri lagi dan jangan terlalu banyak menganalisa ya."

5. Support sistem

Apa itu support sistem ? Support sistem adalah suatu sistem pendukung dari masing-masing kemitraan

Tiga Solusi Umroh

Penjelasan:

1. Dengan cara tunai: maksudnya adalah anda hanya membayar perlu membayar ke bank yang terkait dengan syarat yang sudah ditentukan secara otomatis rekening tabungan anda berkurang

2. Dengan cara mencicil: maksudnya adalah anda hanya perlu membayar dpnya terlebih dahulu kemudian anda boleh mencicilnya, minimal cicilan Rp 500.000 sampai lunas setelah itu anda baru bisa memesan tanggal keberangkatan anda secara otomatis tabungan anda berkurang

3. Menjalankan Kemitraan. maksudnya adalah anda hanya harus mengikuti apa yang kami lakukan. kemitraan dibagi menjadi dua bagian: bisa membayarnya sendiri dan bisa juga mengikuti paket yang ada. seperti paket 13, 22 dan 40. Untuk informasi selanjutnya Hubungi Kami

Kemitraan

Penjelasan:

Anda hanya perlu mengeluarkan modal awal (DP) sebesar Rp 3.500.000,- sudah bisa bergabung menjadi mitra. Adapun Kemitraan yang kami miliki terbagi menjadi 3 pilihan yaitu:

  • Paket DP 13 sebesar Rp 19.500.000,-
  • Paket DP 22 sebesar Rp 29.850.000,-
  • Paket DP 40 sebesar Rp 44.250.000,-
Karena kalian sudah membayar DP maka hasil pembayaran akan dikonversikan dengan voucher umrah senilai US $350, Jadi anda hemat Rp 2 Juta hingga Rp 2,4 Juta jika mengambil salah satu dari paket-paket tersebut

Kontak Person

PT ARMINAREKA PERDANA PERWAKILAN BEKASI






YENI ERNAWATI
HP: 087882366464/081222369163
Pin BBM: 7471E1BC
ALAMAT: JALAN RAMIN RAYA BLOK C 179, RT 04/10 PERUMAHAN DUREN JAYA, KECAMATAN BEKASI TIMUR, KOTA BEKASI 17111
EMAIL:Yeni_ernawati179@yahoo.com/Yeni.ernawati05@gmail.com
Website: http://arminareka-bekasi-perdana.blogspot.com/
Fb: Yeni Ernawati

Video Presentasi Hak Usaha dan Kemitraan


BINGUNG, TUNAIKAN HAJI DULU ATAU UMROH DULU?

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah. Jika keadaan calon jama’ah haji di Indonesia seperti skrg, dimana seseorang yg tlh mempunyai kemampuan utk berangkat ke tanah suci Mekkah Al-Mukarromah, namun ia belum bisa berangkat secara langsung utk menunaikan ibadah haji kecuali setelah bbrp tahun yg cukup lama, karena sangat banyaknya orang yg mendaftarkan diri utk pergi haji, sementara quota jama’ah haji terbatas, maka menurut pandangan kami, hendaknya ia melaksanakan ibadah UMROH terlebih dahulu.

Hal ini dikarenakan hukum menunaikan Umroh adalah WAJIB bagi orang yg telah mampu dan belum pernah menunaikannya sama sekali di dlm hidupnya. Dan ini merupakan pendapat yg rojih (nampak kuat n benar) dari sejumlah sahabat Nabi n ulama sunnah, seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhum, imam Asy-Syafi’i, imam Ahmad bin Hanbal, imam Al-Bukhari, syaikh Bin Baz, syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah, dan komite tetap utk urusan fatwa n riset ilmiyah di Saudi Arabia.

Berikut ini kami akan sebutkan beberapa dalil syar’i dan perkataan para ulama sunnah yg menunjukkan wajibnya Umroh:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ . رواه ابن ماجه

1. Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata: Aku pernah bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah para wanita WAJIB berjihad?” Beliau jawab: “Iya, para wanita WAJIB berjihad namun tanpa peperangan di dalamnya, yaitu Haji dan Umroh.” (HR. Ibnu Majah no.2901. Hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh imam An-Nawawi di dlm kitab Al-Majmu’ IV/7, dan syaikh Al-Albani di dlm Shohih Ibnu Majah).

2. Hadits yg diriwayatkan dari Umar bin Khoththob radhiyallahu anhu tentang malaikat Jibril alaihissalaam yg bertanya kpd Nabi shallallahu tentang hakekat Islam, Iman dan Ihsan, serta tanda-tanda hari Kiamat.
Di dlm riwayat Ibnu Khuzaimah dan Ad-Daruquthni, Nabi shallallahu alaihi wasallam memberikan jawaban ttg Islam dengan lafazh berikut:

الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت وتعتمر ، وتغتسل من الجنابة ، وتتم الوضوء ، وتصوم رمضان

“Islam ialah engkau bersaksi bahwa tiada sesembahan yg haq kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Engkau mendirikan sholat, menunaikan Zakat, menunaikan Haji ke Baitullah (alharom) dan UMROH, mandi karena junub, menyempurnakan wudhu, dan berpuasa di bulan Romadhon.” (Ad-Daruquthni berkata; ‘Hadits ini sanadnya Shohih).

3. Imam Al-Bukhari rahimahullah berkata di dlm kitab Shohihnya: “Bab Wajibnya Umroh dan Keutamaannya”. Dan Ibnu Umar radhiyallahu anhuma berkata: “Tiada seorang pun (dr kaum muslimin yg mampu, pent) melainkan WAJIB atasnya menunaikan Haji dan Umroh.”

4. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Pendapat yg benar bahwa hukum UMROH itu WAJIB seperti Haji, hanya satu kali saja sepanjang umur.” (Lihat Majmu’ Fatawa Ibni Baaz XVI/355).

5. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Para ulama berselisih pendapat tentang hukum Umroh, apakah Wajib atau Sunnah? Dan pendapat yg nampak (rojih) bahwa hukum UMROH itu WAJIB.” (Lihat Asy-Syarhu Al-Mumti’ VII/9).

6. Komite Tetap untuk Urusan Fatwa dan Riset Ilmiyah berkata: “Pendapat yg benar dari dua pendapat para ulama, bahwa UMROH itu WAJIB. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: “Dan sempurnakan Haji dan Umroh karena Allah.” (QS. Al-Baqarah 166) dan berdasarkan hadits-hadits tentang wajibnya Umroh.”

Hukum Umrah Berulang-Ulang Ketika Berada Di Mekkah

Apa hukum keluar dari Mekkah ke selain tanah suci untuk melaksanakan umrah pada bulan Ramadhan dan di waktu lainnya (misalnya pada waktu ibadah haji,?

ulama salaf sepakat tentang makruhnya mengulang-ulang umrah dan memperbanyaknya. Baik pendapat ini diterima atau tidak diterima, maka keluarnya seseorang dari daerahnya untuk umrah, lalu keluarnya dari Mekkah ke selain tanah haram (Tan’im dan tempat miqat lain) untuk melaksanakan umrah kedua, ketiga pada bulan Ramadhan dan di waktu yang lainnya, adalah termasuk perbuatan bid’ah yang tidak dikenal pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Sebab pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya dikenal satu masalah yaitu masalah khusus bagi Aisyah Radhiyallahu ‘anha ketika ihram haji tamattu’ lalu haidh. Ketika Nabi Shallallahu menemuinya, maka didapatkannya dia menangis dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan sebab dia menangis, lalu Aisyah memberitahukannya kepada Nabi bahwa dia haid. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menenangkan kepadanya bahwa haidh adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah kepada anak-anak perempuan Bani Adam.

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadanya untuk ihram haji. Maka Aisyah ihram haji dan menjadi haji qiran. Tetapi ketika Aisyah selesai melaksanakan haji, dia mendesak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dizinkan umrah sendiri. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkannya dan memerintahkan saudaranya, Abdurrahman bin Abu Bakar, semoga Allah meridhoi keduanya, agar menyertainya ke Tan’im. Maka Abdurrahman keluar bersama Aisyah ke Tan’im dan Aisyah Umrah.

Seandainya hal ini termasuk sesuatu yang disyariatkan dalam bentuk kemutlakan, niscaya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan para shahabat, bahkan akan menganjurkan Abdurrahman bin Abu Bakar yang keluar bersama saudarinya untuk melaksanakan umrah karena akan mendapatkan pahala. Dan telah maklum dari semua itu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mukim di Mekkah pada tahun pembebasan kota Mekkah selama sembilan belas hari, tapi beliau tidak melaksanakan umrah padahal demikian itu mudah dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ini menunjukkan bahwa orang yang umrah pada bulan Ramadhan atau di waktu yang lainnya maka dia tidak mengulang-ulang umrah dengan keluar dari Mekkah ke tempat yang bukan tanah suci (miqat). Sebab demikian ini tidak sesuai sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan juga tidak sesuai dengan sunnah Khulafa’ur Rasyidin bahkan tidak semua shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Demikian juga banyak di antara menusia yang mengatakan bahwa kedatangannya untuk umrah pada bulan Ramadhan adalah diperuntukkan ibunya atau kedua orang tuanya, atau yang seperti itu. Maka kami mengatakan, bahwa menghadiahkan ibadah kepada orang-orang yang meninggal tidak disyariatkan dalam Islam. Artinya, seseorang tidak dituntut untuk mengerjakan ibadah untuk ibu atau bapak atau saudara perempuannya. Tapi jika melakukan hal tersebut diperbolehkan. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan kepada Sa’ad bin Ubadah Radhiyallahu ‘anhu menyedekahkan kebun kurmanya untuk ibunya yang telah meninggal. Dan ketika seseorang minta izin kepada Nabi seraya berkata : “Wahai Rasulullah, ibu saya meninggal mendadak dan saya kira kalau dia sempat berbicara niscaya dia akan bersedekah. Apakah saya boleh bersedekah untuk dia?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ya”. Meskipun demikian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda kepada para shahabatnya secara umum : “Bersedekahlah kalian untuk orang-orang yang meninggal atau untuk bapak-bapak kalian atau untuk ibu-ibu kalian!”.

Karena itu bagi para pencari ilmu dan yang lainnya wajib mengetahui perbedaan antara sesuatu yang disyari’atkan (masyru’) dan sesuatu yang diperbolehkan (jaiz). Di mana sesuatu yang disyariatkan itu berarti bahwa setiap Muslim dituntut melakukannya. Sedangkan sesuatu yang diperbolehkan adalah sesuatu yang setiap muslim tidak dituntut untuk melakukannya. Untuk lebih jelasnya saya akan mengemukakan contoh kisah seseorang yang diutus Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam ekspedisi di mana dia menjadi imam shahabat-shahabatnya. Setiap dia shalat dengan mereka selalu mengakhiri bacaanya dengan qul huwallahu ahad (surat al-Ikhlas). Maka ketika kembali mereka memberitahukan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tanyakanlah kepadanya, mengapa dia selalu melakukan hal itu?” Ketika ditanya, ia menjawab : “Sesungguhnya dalam surat al-Ikhlas terdapat sifat Yang Mahapengasih, dan saya senang (mencintai) membacanya”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata : “Beritahukanlah kepadanya bahwa Allah mencintai dia!”.

Meski demikian, di antara sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengakhiri bacaan dalam shalatnya dengan surat al-Ikhlas dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengarahkan umatnya kepada hal tersebut. Disitulah terlihat perbedaan antara sesuatu yang diizinkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang disyariatkan yang setiap manusia dituntut melakukannya. Jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan Sa’ad bin Ubadah menyedekahkan kebunnya untuk ibunya yang telah meninggal dan mengizinkan penannya yang ibunya meninggal mendadak bersedekah untuk ibunya, maka demikian itu tidak berarti disyariatkan untuk setiap manusia bersedekah untuk bapak atau ibunya yang meninggal, meskipun jika dia bersedekah akan berguna bagi orang yang disedekahinya. Sesungguhnya kita diperintahkan untuk mendo’akan bapak dan ibu kita yang telah meninggal berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

إذَا مَاتَ الإنسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَو عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ, اَووَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ

“Jika anak Adam meninggal, maka terputuslah amalnya kecuali tiga : shodaqoh jariyah, ilmu yang manfaat, dan anak shalih yang mendo’akannya” [HR Muslim dan lainya]

Kewajiban haji dan Umrah

Perkataan wajib dan rukun biasanya sama artinya, tetapi dalam urusan haji berbeda:

1. Rukun

Rukun yaitu sesuatu perbuatan apabila tidak dilakukan menyebabkan tidak sah hajinya. Perbuatan itu tidak boleh diganti dengan dam

2. Wajib

Wajib yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tetapi sahnya haji itu tidak tergantung atanya, karena boleh diganti dengan dam/denda yaitu menyembelih binatang

Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap rukun haji. Jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, makanya hajinya tetap sah namun harus tetap membayar dam/denda

Berikut ini adalah beberapa kewajiban haji yang harus dijalankan:

1. Ihram dari miqat yaitu memakai pakaian ihram(tidak berjahit) dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus-menerus sampai selesainya ibadah haji

2. Bermalam di Muzdalifah sesudah wuquf pada tanggal 10 Dzulhijjah. Bermalam di tempat itu sesudah tengah malam walaupun sebentar.

3. Bermalam di Mina selama 2 atau 3 malam, pada hari tasriq yaitu tanggal 11,12,13 Dzulhijjah

4. Melempar Jumrah 'aqabah tujuh kali dengan batu, pada tanggal 10 Dzulhijjah. Waktu melempar jumrah itu dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah. dan setelah mengerjakan wuquf

5. Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula,Wustha dan Aqabah pada tanggal 11,12,13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah dimulai sejak tergelincirnya matahari hingga terbenamnya sampai tanggal 13 Dzulhijjah

6. Meninggalkan Segala yang diharamkan karena ihram

Hukum dan wajib haji serta umrah

A. Hukum Haji dan Umrah

1. Haji: Hukum Haji hukumnya Wajib 'Ain. Alasannya adalah karena Haji adalah salah satu rukun islam, jika mereka mampu melakukannya

2. Umrah

Kita sudah tahu dan jelas bagaimana hukum menunaikan ibadah haji. Namun bagaimanakah hukum menunaikan ibadah umroh, yang di dalamnya ada dua ritual ibadah utama yaitu thowaf mengelilingi ka’bah dan sa’i antara Shofa dan Marwah?

Dalam masalah ini ada khilaf (silang pendapat) di antara para ulama. Ulama Malikiyah, kebanyakan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa ‘umroh itu sunnah muakkad, yaitu ‘umroh sekali seumur hidup.
Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah lainnya berpendapat bahwa ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup karena menurut istilah mereka sunnah muakkad itu wajib.

Pendapat yang paling kuat dari Imam Syafi’i, juga menjadi pendapat ulama Hambali, ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup. Imam Ahmad sendiri berpendapat bahwa ‘umroh tidak wajib bagi penduduk Makkah karena rukun-rukun ‘umroh yang paling utama adalah thowaf keliling Ka’bah. Mereka, penduduk Makkah, sudah sering melakukan hal ini, maka itu sudah mencukupi mereka.
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berdalil bahwa ‘umroh itu hukumnya sunnah dengan dalil,

حديث جابر بن عبد اللّه رضي الله عنهما قال : « سئل رسول اللّه صلى الله عليه وسلم عن العمرة أواجبة هي ؟ قال : لا ، وأن تعتمروا هو أفضل » .

Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai ‘umroh, wajib ataukah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak. Jika engkau berumroh maka itu afdhol.” (HR. Tirmidzi no. 931, sanad hadits ini dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)

وبحديث طلحة بن عبيد اللّه رضي الله عنه : « الحجّ جهاد والعمرة تطوّع » .

Hadits Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, “Haji itu jihad dan ‘umroh itu tathowwu’ (dianjurkan).” (HR. Ibnu Majah no. 2989, hadits ini dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa ‘umroh itu wajib sekali seumur hidup dengan alasan firman Allah Ta’ala,

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al Baqarah: 196). Maksud ayat ini adalah sempurnakanlah kedua ibadah tersebut. Dalil ini menggunakan kata perintah, hal itu menunjukkan akan wajibnya haji dan umroh.

Juga dalil lainnya adalah,

وبحديث عائشة رضي الله تعالى عنها قالت : « قلت : يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال : نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة » .

Dengan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani). Jika wanita saja diwajibkan ‘umroh karena itu adalah jihad bagi wanita muslimah, lantas bagaimanakah dengan pria?

Adapun pendapat terkuat dalam hal ini, ‘umroh itu WAJIB bagi yang mampu sekali seumur hidup. Sedangkan pendapat yang menyatakan hukumnya sunnah (mu’akkad) berdalil dengan dalil yang lemah (dho’if) sehingga tidak bisa dijadikan hujjah. Jadi bagi yang mampu, sekali seumur hidup berusahalah tunaikan umroh. Namun perlu diketahui bahwa ibadah ‘umroh ini bisa langsung ditunaikan dengan ibadah haji yaitu dengan cara melakukan haji secara tamattu’ atau qiran. Karena dalam haji tamattu’ dan haji qiran sudah ada ‘umroh di dalamnya. Wallahu a’lam.

Adapun Wajib Haji dan Umrah Klik Disini

Rukun Haji dan rukun Umrah

I. Rukun Haji

A. Pengertian

 Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam kegiatan haji. Jika tidak dikerjakan maka Hajinya tidak sah

B. Adapun Rukun haji adalah sebagai berikut:

1. Ihram

Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niat ihram dan Haji

2. Wuquf di Arafah

Wuquf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah yaitu hadirnya seseorang yang berihram untuk haji. sesudah tergelincirnya matahari yaitu pada hari yang ke 9 Dzulhijjah

3. Thawaf

Thawaf yaitu mengelilingi ka'bah 7 kali, dilakukan setelah melontar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah

4. Sa'i

 Sa'i adalah lari-lari kecil antara shafa dan marwah dilakukan sebanyak 7 (tujuh) kali

5. Tahallul

Tahallul artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya tiga helai untuk kepentingan ihram

6. Tertib

Tertib disini adalah mengerjakannya sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal

II. Rukun Umrah

A. Pengertian

Bila seorang jama'ah meninggalkan salah satu rukun umrah, maka ibadah umrahnya tidak sah..

Wajib Umrah yaitu ihram umrah dari miqat (tempat dimulainya pelaksanaan niat ihram) dan tidak melakukan  beberapa perbuatan yang dilarang setelah umrah. Bila wajib Umrah ditinggalkan(seperti tidak melakukan miqat) maka ia wajib membayar dam(denda).

B. Adapun rukun hajinya:

1. Ihram
2. Thawaf
3. Sa'i
4. bercukur
5. Tertib


Ifrad

A. Pengertian




Haji ifrad berarti mengerjakan haji saja dari miqat, dan ketika membaca talbiyah mengucapkan: labbaik bi hajj (aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan haji), dan orang yang mengerjakannya tetap berada dalam keadaan ihram hingga selesainya seluruh rangkaian ibadah haji 

Haji Ifrad adalah melakukan ihram utk berhaji saja di bulan-bulan haji. Setiba di Makkah melakukan thawaf qudum kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Setelah itu bersa’i di antara Shafa dan Marwah utk haji tersebut kemudian menetapkan diri dlm kondisi berihram hingga datang masa tahallul di hari nahr . Boleh pula bagi utk mengakhirkan sa’i dari thawaf qudum dan dikerjakan setelah thawaf haji . Terlebih ketika kedatangan di Makkah agak terlambat dan khawatir tdk bisa tuntas mengerjakan haji bila disibukkan dgn kegiatan sa’i sebagaimana haji Qiran. Untuk haji Ifrad ini tdk ada kewajiban menyembelih hewan kurban.

B. Tatacara pelaksanaannya

a. Ihram dari miqat untuk Haji
b. Ihram lagi dari miqat untuk Umroh
c. Tidak membayar Dam  

Qiran


A. Pengertian
 
Haji Qiran yaitu Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dan Ibadah Umroh pada waktu bersamaan, tanpa diselingi Tahallul.

Haji qiran berarti mengerjakan haji dan umrah secara bersamaan dan ketika membaca talbiyah mengucapkan: labaika bi haj wa umrah (aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan haji dan umrah), dan ini mengharuskan pelakunya untuk tetap dalam keadaan ihram hingga selesai mengerjakan umrah dan haji sekaligus

Adapun haji qiran ini terbagi ke dalam dua jenis:
1. Berihram dengan niat umrah dan haji sekaligus dari miqat dengan mengucapkan ‘labbaika umratan wa hajjan’. 
2.   Berihram dengan niat umrah terlebih dahulu kemudian memasukkan niat haji ke dalam niat umrah sebelum melakukan thawaf umrah.
 
Ada bentuk lain dari haji qiran yang menjadi perselisihan para ulama, yaitu berihram dengan niat hanya akan melakukan haji saja, lalu mengerjakan umrah sebelum melakukan apapun dari rangkaian kegiatan haji, seperti thawaf dan sa’i. 

Orang yang melakukan haji qiran harus tetap dalam keadaan ihram, dan apabila telah tiba di Makkah, dia melakukan thawaf qudum lalu melakukan sa’i untuk haji dan umrah. Setelah itu tetap dalam keadaan ihram hingga tiba saat bertahallul pada hari Idul Adha. Dia wajib membayar hadyu (menyembelih seekor domba) sebagaimana dalam haji tamattu’. 

Terlebih bila kedatangan di Makkah agak terlambat dan khawatir tidak bisa tuntas mengerjakan haji bila disibukkan dgn sa’i. Untuk haji Qiran ini wajib menyembelih hewan kurban pada tanggal 10 DzulHijjah atau di hari-hari tasyriq . Bila tdk mampu menyembelih maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.
 
B. Adapun cara Pelaksanaan :

a. Ihram dari miqat untuk Haji dan Umroh
b.Melakukan semua pekerjaan haji
c. Membayar Dam