APAKAH YANG DIMAKSUD “MAMPU“
“Kemampuan”
yang menjadi syarat wajib haji hanya akan terwujud dengan hal-hal berikut:
1. Kondisi
badan yang sehat dan bebas dari berbagai penyakit yang dapat menghalanginya
dalam melaksanakan berbagai macam ritual dalam haji. Sesuai hadits Ibnu Abbas,
bahwa seorang wanita dari Khats’am berkata:
“Wahai
Rasulullah, bapak ku memiliki kewajiban haji pada saat dia sudah sangat tua dan
tidak dapt menanggung beban perjalanan haji, apakah aku bisa menghajikannya ?”
beliau shallallahu alayhi wasalam menjawab: “Tunaikanlah haji untuknya
(menggantikannya)“(Shahih HR Bukhari 1855 dan Muslim 1334).
Barangsiapa
telah memenuhi seluruh syarat haji, tetapi dia menderita penyakit kronis atau
lumpuh, maka dia tidak wajib melaksanakan haji, sesuai kesepakatan ulama. Hanya
saja ada perbedaan pendapat mengenai perwakilannya kepada orang lain, apakah
wajib atau tidak ?.
Madzhab
Syafi’i, Hanbali dan dua orang pengikut madzhab Hanafi berpendapat wajib, atas
dasar bahwa kesehatan badan merupakan syarat untuk menunaikan haji dan bukan
syarat wajib haji. Dan inilah pendapat yang terkuat berdasarkan hadits Ibnu
Abbas, bahwa Nabi shallallahu alayhi wasalam bersabda: “Bagaimana jika
ayahmu memiliki tanggungan utang, apakah kamu akan melunasinya ?”
Wanita itu menjawab “Ya” beliau shallallahu alayhi wasalam lalu
bersabda “Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi”
(HR Bukhari 5699, An-Nasa’i 5/116).
Adapun Imam
Abu Hanifah danImam Malik berpendapat tidak wajib mewakilkannya kepada orang
lain. (Nihayah Al-Muhtaj 2/385, Al-Kafi 1/214 dan fath al-Qadir 2/125).
2. Memiliki
perbekalan yang cukup dalam perjalana, masa mukim (menginap) dan saat kembali
kepada keluarganya, diluar kebutuhan-kebutuhan pokok, seperti tanggungan utang
dan nafkah untuk keluarga dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Ini
menurut pendapat Jumhur Ulama (Al-Majmu’ 7/56) –selain madzhab Maliki-,
karena nafkah merupakan hak manusia dan harus diutamakan, sesuai sabda
Rasulullah shallallahu alayhi wasalam:
“Cukuplah
seseorang (dianggap) berdosa dengan menelantarkan orang yang berada dalam
tanggungannya“ (Shahih HR
Abu Dawud 1676 dan Al-Irwa’ 989).
3. Amannya
perjalanan. Ini meliputi aman bagi jiwa dan harta pada saat orang-orang ramai
keluar menunaikan haji, karena kategori “mampu” tidak dapat
terlepas dari kondisi ini.
No comments:
Post a Comment
Jika Anda memiliki kritik dan saran yang membangun silahkan tulis dalam komentar