Translate

Definisi MAMPU




APAKAH YANG DIMAKSUD “MAMPU
Kemampuan” yang menjadi syarat wajib haji hanya akan terwujud dengan hal-hal berikut:

1. Kondisi badan yang sehat dan bebas dari berbagai penyakit yang dapat menghalanginya dalam melaksanakan berbagai macam ritual dalam haji. Sesuai hadits Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita dari Khats’am berkata:  

Wahai Rasulullah, bapak ku memiliki kewajiban haji pada saat dia sudah sangat tua dan tidak dapt menanggung beban perjalanan haji, apakah aku bisa menghajikannya ?” beliau shallallahu alayhi wasalam menjawab: “Tunaikanlah haji untuknya (menggantikannya)(Shahih HR Bukhari 1855 dan Muslim 1334).

Barangsiapa telah memenuhi seluruh syarat haji, tetapi dia menderita penyakit kronis atau lumpuh, maka dia tidak wajib melaksanakan haji, sesuai kesepakatan ulama. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai perwakilannya kepada orang lain, apakah wajib atau tidak ?.

Madzhab Syafi’i, Hanbali dan dua orang pengikut madzhab Hanafi berpendapat wajib, atas dasar bahwa kesehatan badan merupakan syarat untuk menunaikan haji dan bukan syarat wajib haji. Dan inilah pendapat yang terkuat berdasarkan hadits Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu alayhi wasalam bersabda: Bagaimana jika ayahmu memiliki tanggungan utang, apakah kamu akan melunasinya ? Wanita itu menjawab Ya beliau shallallahu alayhi wasalam lalu bersabda Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (HR Bukhari 5699, An-Nasa’i 5/116).

Adapun Imam Abu Hanifah danImam Malik berpendapat tidak wajib mewakilkannya kepada orang lain. (Nihayah Al-Muhtaj 2/385, Al-Kafi 1/214 dan fath al-Qadir 2/125).

2. Memiliki perbekalan yang cukup dalam perjalana, masa mukim (menginap) dan saat kembali kepada keluarganya, diluar kebutuhan-kebutuhan pokok, seperti tanggungan utang dan nafkah untuk keluarga dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Ini menurut pendapat Jumhur Ulama (Al-Majmu’ 7/56) –selain madzhab Maliki-, karena nafkah merupakan hak manusia dan harus diutamakan, sesuai sabda Rasulullah shallallahu alayhi wasalam:

Cukuplah seseorang (dianggap) berdosa dengan menelantarkan orang yang berada dalam tanggungannya (Shahih HR Abu Dawud 1676 dan Al-Irwa’ 989).

3. Amannya perjalanan. Ini meliputi aman bagi jiwa dan harta pada saat orang-orang ramai keluar menunaikan haji, karena kategori mampu tidak dapat terlepas dari kondisi ini.

No comments:

Post a Comment

Jika Anda memiliki kritik dan saran yang membangun silahkan tulis dalam komentar