Syarat wajib haji adalah sifat-sifat
yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan
haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat
tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji.
Syarat-syarat tersebut ada lima
perkara:
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Merdeka
- Mampu
Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni 3/218
adn Nihayah Al-Muhtaj 2/375) berkata: “Kami tidak melihat adanya
perbedaan pendapat mengenai lima perkara tersebut“.
1. Islam
Hal ini
masuk dalam semua ibadah. Karena ibadah tidak sah dari orang kafir. Berdasarkan
firman Allah:
وَمَا
مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلا أَنَّهُمْ كَفَرُوا
بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ (سورة التوبة: 54)
"Dan
tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya
melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya." (QS. At-Taubah:
54)
Dalam hadits
Muaz, ketika Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, (beliau
bersabda):
إِنَّكَ
تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لا
إِلَهَ إِلا اللَّهُ ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ
فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ
يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ
افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي
فُقَرَائِهِمْ (متفق عليه)
"Sesungguhnya
anda akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Maka ajaklah mereka untuk menyaksikan
bahwa tiada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah. dan saya adalah
utusan Allah. kalau mereka telah mentaati hal itu, maka beritahukan kepada
mereka, bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam.
Kalau mereka telah mentaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah
mewajibkan kepada mereka mengeluarkan zakat, diambil dari orang-orang kaya dan
dibagikan kepada orang fakir diantara mereka." (HR. Muttafaq alaih)
Orang kafir
diperintahkan untuk masuk Islam terlebih dahulu. Jika dia telah masuk Islam, maka
kita perintahkan untuk melakukan shalat, puasa, zakat, haji dan seluruh syariat
Islam.
2. Berakal
Orang-orang
yang sakit jiwa/gila, sinting, dungu, tidak wajib haji. Sampai ia sembuh dari
gilanya. Kalau mereka melaksanakan haji, maka hajinya tidak sah. Syarat berakal
sehat ini sama dengan syarat baligh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh
Imam Ahmad, Abu daud, dan Tirmidzi, dari Ali ra, sabda Nabi Muhammad SAW, yang
artinya
Diangkat
pena dari tiga macam orang (tidak Mukallaf): (1) dari orang gila hingga ia
sembuh, (2) dari orang yang tidur hingga ia bangun, dan (3) dari anak-anak
hingga ia dewasa (baligh)
3. Baligh
Merupakan
syarat yang dapat mencukupi pelaksanaan kewajiban tersebut, tetapi keduanya
tidak termasuk syarat sahnya haji. Karena apabila anak kecil dan seorang budak
melaksanakan haji, maka haji keduanya tetap sah sesuai dengan hadits dari
seorang wanita yang –pada saat melaksanakan haji bersama Rasulullah
shallallahu alayhi wasalam– mengangkat anak kecilnya kehadapan Nabi dan
berkata: “Apakah ia mendapatkan (pahala) haji ?” beliau
shallallahu alayhi wasalam menjawab: “Ya, dan kamu pun mendapatkan pahala“(Shahih
HR Muslim 1336, Abu Dawud 1736, dan an-Nasa’i 5/120).
Akan tetapi
haji yang dilakukan oleh anak kecil dan budak tidak menggugurkan kewajiban
hajinya sebagai seorang Muslim, menurut pendapat yang lebih kuat, berdasarkan
hadits:
“Barang
siapa (seorang budak) melaksanakan haji, kemudian ia dimerdekakan, maka ia
berkewajiban untuk melaksanakan haji lagi, barang siapa yang melaksanakan haji
pada usia anak-anak, kemudian mencapai usia baligh, maka ia wajib melaksanakan
haji lagi“(Dishahihkan
oleh Al-Albani HR Ibnu Khuzaimah 3050, Al-Hakim 1/481, Al-Baihaqi 5/179 dan
lihat Al-Irwa’ 4/59).
4. Merdeka
Merdeka.
Seorang budak tidak diwajibkan haji, karena dia sibuk memenuhi hak tuannya.
5. Mampu
Merupakan
syarat wajib haji. Apabila seorang yang “tidak mampu” berusaha keras dan
menghadapi berbagai kesulitan hingga dapat menunaikan haji, maka hajinya
dianggap sah dan mencukupi. Hal ini seperti shalat dan puasa yang dilakukan
oleh orang yang kewajiban tersebut telah gugur darinya. Maka shalat dan
puasanya tetap sah dan mencukupi. (Al-Mughni 3/214). Adapun istilah Mampu
lainnya bisa
Definisi Mampu lainnya Baca Selengkapnya
Definisi Mampu lainnya Baca Selengkapnya
No comments:
Post a Comment
Jika Anda memiliki kritik dan saran yang membangun silahkan tulis dalam komentar