Translate

Syarat Wajib Haji



Syarat wajib haji adalah sifat-sifat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji.
Syarat-syarat tersebut ada lima perkara:
  1. Islam
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Merdeka
  5. Mampu
Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni 3/218 adn Nihayah Al-Muhtaj 2/375) berkata: “Kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat mengenai lima perkara tersebut“.

1. Islam

Hal ini masuk dalam semua ibadah. Karena ibadah tidak sah dari orang kafir. Berdasarkan firman Allah:

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ  (سورة  التوبة: 54)

"Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya." (QS. At-Taubah: 54)

Dalam hadits Muaz, ketika Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, (beliau bersabda):

إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ  (متفق عليه)

"Sesungguhnya anda akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Maka ajaklah mereka untuk menyaksikan bahwa tiada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah. dan saya adalah utusan Allah. kalau mereka telah mentaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Kalau mereka telah mentaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka mengeluarkan zakat, diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang fakir diantara mereka." (HR. Muttafaq alaih)

Orang kafir diperintahkan untuk masuk Islam terlebih dahulu. Jika dia telah masuk Islam, maka kita perintahkan untuk melakukan shalat, puasa, zakat, haji dan seluruh syariat Islam. 

2. Berakal

Orang-orang yang sakit jiwa/gila, sinting, dungu, tidak wajib haji. Sampai ia sembuh dari gilanya. Kalau mereka melaksanakan haji, maka hajinya tidak sah. Syarat berakal sehat ini sama dengan syarat baligh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu daud, dan Tirmidzi, dari Ali ra, sabda Nabi Muhammad SAW, yang artinya 

Diangkat pena dari tiga macam orang (tidak Mukallaf): (1) dari orang gila hingga ia sembuh, (2) dari orang yang tidur hingga ia bangun, dan (3) dari anak-anak hingga ia dewasa (baligh)

3. Baligh

Merupakan syarat yang dapat mencukupi pelaksanaan kewajiban tersebut, tetapi keduanya tidak termasuk syarat sahnya haji. Karena apabila anak kecil dan seorang budak melaksanakan haji, maka haji keduanya tetap sah sesuai dengan hadits dari seorang wanita yang –pada saat melaksanakan haji bersama Rasulullah shallallahu alayhi wasalam– mengangkat anak kecilnya kehadapan Nabi dan berkata: “Apakah ia mendapatkan (pahala) haji ? beliau shallallahu alayhi wasalam menjawab: Ya, dan kamu pun mendapatkan pahala(Shahih HR Muslim 1336, Abu Dawud 1736, dan an-Nasa’i 5/120).

Akan tetapi haji yang dilakukan oleh anak kecil dan budak tidak menggugurkan kewajiban hajinya sebagai seorang Muslim, menurut pendapat yang lebih kuat, berdasarkan hadits: 

Barang siapa (seorang budak) melaksanakan haji, kemudian ia dimerdekakan, maka ia berkewajiban untuk melaksanakan haji lagi, barang siapa yang melaksanakan haji pada usia anak-anak, kemudian mencapai usia baligh, maka ia wajib melaksanakan haji lagi“(Dishahihkan oleh Al-Albani HR Ibnu Khuzaimah 3050, Al-Hakim 1/481, Al-Baihaqi 5/179 dan lihat Al-Irwa’ 4/59).

4. Merdeka

Merdeka. Seorang budak tidak diwajibkan haji, karena dia sibuk memenuhi hak tuannya.

5. Mampu

Merupakan syarat wajib haji. Apabila seorang yang “tidak mampu” berusaha keras dan menghadapi berbagai kesulitan hingga dapat menunaikan haji, maka hajinya dianggap sah dan mencukupi. Hal ini seperti shalat dan puasa yang dilakukan oleh orang yang kewajiban tersebut telah gugur darinya. Maka shalat dan puasanya tetap sah dan mencukupi. (Al-Mughni 3/214). Adapun istilah Mampu lainnya bisa 

Definisi Mampu lainnya Baca Selengkapnya

No comments:

Post a Comment

Jika Anda memiliki kritik dan saran yang membangun silahkan tulis dalam komentar