Translate

Tamattu



A. Pengertian
 
Haji Tamattu yaitu Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Umroh dahulu kemudian Ibadah Haji, dan diselingi Tahallul.

Haji tamattu’ berarti mengerjakan umrah di bulan-bulan haji, kemudian menunaikan haji di tahun yang sama.Maksudnya adalah berihram untuk menunaikan umrah di bulan-bulan haji (Syawwal, Dzul Qa’dah, 10 hari pertama dari Dzul Hijjah), dan diselesaikan umrahnya (bertahallul) pada waktu-waktu tersebut1. Kemudian pada hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzul Hijjah) berihram kembali dari Makkah untuk menunaikan hajinya hingga sempurna. Bagi yang berhaji Tamattu’, wajib baginya menyembelih hewan kurban (seekor kambing/sepertujuh dari sapi/sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Dzul Hijjah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah). Bila tidak mampu menyembelih, maka wajib berpuasa 10 hari; 3 hari di waktu haji (boleh dilakukan di hari tasyriq2. Namun yang lebih utama dilakukan sebelum tanggal 9 Dzul Hijjah/hari Arafah) dan 7 hari setelah pulang ke kampung halamannya.

B. Adapun tatacaranya sebagai berikut

Cara mengerjakannya ialah:  Niat mengerjakan umrah dari miqat dan ketika membaca talbiyah mengucapkan: labbaika bi umrah (aku datang memenuhi panggilan-Mu untuk menunaikan umrah), dan ini mengharuskan pelakunya untuk tetap dalam keadaan ihram hngga ia tiba di Makkah dan mengerjakan thawaf, sa’i, memotong atau mencukur rambut, tahallul, menanggalkan pakaian ihram, mengenakan pakaian biasa, serta melakukan apa-apa yang sebelumnya dilarang karena ihram, hingga tibanya hari Tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah), saat itulah dia berniat haji dari Makkah

Perbedaan 3 Haji yang mendasar



Perbedaan Mendasar Antara Haji IfradTamattu’ dan Qiran 

1. Perbedaan pada niat.2. Tidak ada kewajiban menyembelih hewan hadyu (hewan sembelihan untuk membayar Dam) bagi yang melaksanakan haji ifrad. Adapun bagi yang melakukan haji tamattu’ dan qiran selain penduduk Mekkah, wajib bagi mereka hadyu
3. Pada haji tamattu’, boleh melakukan tahallul setelah melakukan umrah, sehingga halal bagi yang melakukan haji tamattu’ semua yang diharamkan ketika ihram sampai masuk tanggal 8 Dzulhijjah. 
4. Pada haji tamattu’ terdapat dua kali sa’i, yang pertama ketika umrah dan yang kedua setelah melakukan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sedangkan dalam haji qiran dan ifrad hanya terdapat satu sa’i, boleh dilakukan setelah thawaf qudum atau setelah thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Adapun persamaan ketiga bentuk haji ini diantaranya, terdapat 3 macam thawaf, yaitu thawaf qudum (dilakukan ketika pertama kali sampai ke Mekkah), thawaf ifadhah (dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah) dan thawaf wada’(dilakukan sebelum meninggalkan Mekkah)

Haji Dan Umrah



Berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi shallallah ‘alahi wa sallam ada tiga jenis haji yg bisa diamalkan. Masing-masing mempunyai nama dan sifat yg berbeda.

Tiga jenis haji tersebut adalah sebagai berikut:


 Lalu Jenis Haji Apakah yang Paling Utama ?

      Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Berdasarkan penelitian maka keutamaan tersebut tergantung pada kondisi orang yang akan melakukannya. Jika dia safar untuk umrah secara tersendiri kemudian safar kembali utk berhaji atau dia bersafar ke Makkah sebelum bulan-bulan haji untuk berumrah lalu tinggal di sana maka para ulama sepakat bahwa yang afdhal bagi adalah haji Ifrad. 

Adapun jika dia bersafar ke Makkah pada bulan-bulan haji untuk melakukan umrah dan haji dengan membawa hewan kurban maka yang afdhal bagi adalah haji Qiran. Dan bila tidak membawa hewan kurban maka yang afdhal bagi adalah haji Tamattu’.”

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa haji Tamattu’ lebih utama dari semua jenis haji secara mutlak. Bahkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berpendapat bahwa hukum haji Tamattu’ adalah wajib sebagaimana dalam kitab beliau Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Namun demikian beliau rahimahullah mengatakan: “Mungkin ada yg berkata ‘Sesungguh apa yang engkau sebutkan tentang wajib haji Tamattu’ dan bantahan terhadap yang mengingkari sangatlah jelas dan bisa diterima. Namun masih ada ganjalan manakala ada yang mengatakan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun justru melakukan haji Ifrad. 

Bagaimanakah solusinya?’ Jawabannya: ‘Dalam bahasan yang lalu telah kami jelaskan bahwasannya haji Tamattu’ itu hukum wajib bagi seseorang yang tidak membawa hewan kurban. Adapun bagi seseorang yang membawa hewan kurban maka tidak wajib bagi berhaji Tamattu’. Bahkan tidak boleh bagi untuk berhaji Tamattu’.
 
Yang afdhal bagi adalah haji Qiran atau haji Ifrad. Sehingga apa yang telah disebutkan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun berhaji Ifrad dimungkinkan karena mereka membawa hewan kurban. 

Adapun perbedaan ketiganya Klik Disini