Translate

Haji Dan Umrah



Berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih dari Nabi shallallah ‘alahi wa sallam ada tiga jenis haji yg bisa diamalkan. Masing-masing mempunyai nama dan sifat yg berbeda.

Tiga jenis haji tersebut adalah sebagai berikut:


 Lalu Jenis Haji Apakah yang Paling Utama ?

      Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Berdasarkan penelitian maka keutamaan tersebut tergantung pada kondisi orang yang akan melakukannya. Jika dia safar untuk umrah secara tersendiri kemudian safar kembali utk berhaji atau dia bersafar ke Makkah sebelum bulan-bulan haji untuk berumrah lalu tinggal di sana maka para ulama sepakat bahwa yang afdhal bagi adalah haji Ifrad. 

Adapun jika dia bersafar ke Makkah pada bulan-bulan haji untuk melakukan umrah dan haji dengan membawa hewan kurban maka yang afdhal bagi adalah haji Qiran. Dan bila tidak membawa hewan kurban maka yang afdhal bagi adalah haji Tamattu’.”

Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa haji Tamattu’ lebih utama dari semua jenis haji secara mutlak. Bahkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah berpendapat bahwa hukum haji Tamattu’ adalah wajib sebagaimana dalam kitab beliau Hajjatun Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam . Namun demikian beliau rahimahullah mengatakan: “Mungkin ada yg berkata ‘Sesungguh apa yang engkau sebutkan tentang wajib haji Tamattu’ dan bantahan terhadap yang mengingkari sangatlah jelas dan bisa diterima. Namun masih ada ganjalan manakala ada yang mengatakan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun justru melakukan haji Ifrad. 

Bagaimanakah solusinya?’ Jawabannya: ‘Dalam bahasan yang lalu telah kami jelaskan bahwasannya haji Tamattu’ itu hukum wajib bagi seseorang yang tidak membawa hewan kurban. Adapun bagi seseorang yang membawa hewan kurban maka tidak wajib bagi berhaji Tamattu’. Bahkan tidak boleh bagi untuk berhaji Tamattu’.
 
Yang afdhal bagi adalah haji Qiran atau haji Ifrad. Sehingga apa yang telah disebutkan bahwa Al-Khulafa’ Ar-Rasyidun berhaji Ifrad dimungkinkan karena mereka membawa hewan kurban. 

Adapun perbedaan ketiganya Klik Disini

Definisi MAMPU




APAKAH YANG DIMAKSUD “MAMPU
Kemampuan” yang menjadi syarat wajib haji hanya akan terwujud dengan hal-hal berikut:

1. Kondisi badan yang sehat dan bebas dari berbagai penyakit yang dapat menghalanginya dalam melaksanakan berbagai macam ritual dalam haji. Sesuai hadits Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita dari Khats’am berkata:  

Wahai Rasulullah, bapak ku memiliki kewajiban haji pada saat dia sudah sangat tua dan tidak dapt menanggung beban perjalanan haji, apakah aku bisa menghajikannya ?” beliau shallallahu alayhi wasalam menjawab: “Tunaikanlah haji untuknya (menggantikannya)(Shahih HR Bukhari 1855 dan Muslim 1334).

Barangsiapa telah memenuhi seluruh syarat haji, tetapi dia menderita penyakit kronis atau lumpuh, maka dia tidak wajib melaksanakan haji, sesuai kesepakatan ulama. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai perwakilannya kepada orang lain, apakah wajib atau tidak ?.

Madzhab Syafi’i, Hanbali dan dua orang pengikut madzhab Hanafi berpendapat wajib, atas dasar bahwa kesehatan badan merupakan syarat untuk menunaikan haji dan bukan syarat wajib haji. Dan inilah pendapat yang terkuat berdasarkan hadits Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu alayhi wasalam bersabda: Bagaimana jika ayahmu memiliki tanggungan utang, apakah kamu akan melunasinya ? Wanita itu menjawab Ya beliau shallallahu alayhi wasalam lalu bersabda Maka utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi (HR Bukhari 5699, An-Nasa’i 5/116).

Adapun Imam Abu Hanifah danImam Malik berpendapat tidak wajib mewakilkannya kepada orang lain. (Nihayah Al-Muhtaj 2/385, Al-Kafi 1/214 dan fath al-Qadir 2/125).

2. Memiliki perbekalan yang cukup dalam perjalana, masa mukim (menginap) dan saat kembali kepada keluarganya, diluar kebutuhan-kebutuhan pokok, seperti tanggungan utang dan nafkah untuk keluarga dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya. Ini menurut pendapat Jumhur Ulama (Al-Majmu’ 7/56) –selain madzhab Maliki-, karena nafkah merupakan hak manusia dan harus diutamakan, sesuai sabda Rasulullah shallallahu alayhi wasalam:

Cukuplah seseorang (dianggap) berdosa dengan menelantarkan orang yang berada dalam tanggungannya (Shahih HR Abu Dawud 1676 dan Al-Irwa’ 989).

3. Amannya perjalanan. Ini meliputi aman bagi jiwa dan harta pada saat orang-orang ramai keluar menunaikan haji, karena kategori mampu tidak dapat terlepas dari kondisi ini.

Syarat Wajib Haji



Syarat wajib haji adalah sifat-sifat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji.
Syarat-syarat tersebut ada lima perkara:
  1. Islam
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Merdeka
  5. Mampu
Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni 3/218 adn Nihayah Al-Muhtaj 2/375) berkata: “Kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat mengenai lima perkara tersebut“.

1. Islam

Hal ini masuk dalam semua ibadah. Karena ibadah tidak sah dari orang kafir. Berdasarkan firman Allah:

وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ  (سورة  التوبة: 54)

"Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya." (QS. At-Taubah: 54)

Dalam hadits Muaz, ketika Nabi sallallahu alaihi wa sallam mengutusnya ke Yaman, (beliau bersabda):

إِنَّكَ تَأْتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَادْعُهُمْ إِلَى شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لِذَلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ  (متفق عليه)

"Sesungguhnya anda akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Maka ajaklah mereka untuk menyaksikan bahwa tiada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah. dan saya adalah utusan Allah. kalau mereka telah mentaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka, bahwa Allah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Kalau mereka telah mentaati hal itu, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka mengeluarkan zakat, diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang fakir diantara mereka." (HR. Muttafaq alaih)

Orang kafir diperintahkan untuk masuk Islam terlebih dahulu. Jika dia telah masuk Islam, maka kita perintahkan untuk melakukan shalat, puasa, zakat, haji dan seluruh syariat Islam. 

2. Berakal

Orang-orang yang sakit jiwa/gila, sinting, dungu, tidak wajib haji. Sampai ia sembuh dari gilanya. Kalau mereka melaksanakan haji, maka hajinya tidak sah. Syarat berakal sehat ini sama dengan syarat baligh, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu daud, dan Tirmidzi, dari Ali ra, sabda Nabi Muhammad SAW, yang artinya 

Diangkat pena dari tiga macam orang (tidak Mukallaf): (1) dari orang gila hingga ia sembuh, (2) dari orang yang tidur hingga ia bangun, dan (3) dari anak-anak hingga ia dewasa (baligh)

3. Baligh

Merupakan syarat yang dapat mencukupi pelaksanaan kewajiban tersebut, tetapi keduanya tidak termasuk syarat sahnya haji. Karena apabila anak kecil dan seorang budak melaksanakan haji, maka haji keduanya tetap sah sesuai dengan hadits dari seorang wanita yang –pada saat melaksanakan haji bersama Rasulullah shallallahu alayhi wasalam– mengangkat anak kecilnya kehadapan Nabi dan berkata: “Apakah ia mendapatkan (pahala) haji ? beliau shallallahu alayhi wasalam menjawab: Ya, dan kamu pun mendapatkan pahala(Shahih HR Muslim 1336, Abu Dawud 1736, dan an-Nasa’i 5/120).

Akan tetapi haji yang dilakukan oleh anak kecil dan budak tidak menggugurkan kewajiban hajinya sebagai seorang Muslim, menurut pendapat yang lebih kuat, berdasarkan hadits: 

Barang siapa (seorang budak) melaksanakan haji, kemudian ia dimerdekakan, maka ia berkewajiban untuk melaksanakan haji lagi, barang siapa yang melaksanakan haji pada usia anak-anak, kemudian mencapai usia baligh, maka ia wajib melaksanakan haji lagi“(Dishahihkan oleh Al-Albani HR Ibnu Khuzaimah 3050, Al-Hakim 1/481, Al-Baihaqi 5/179 dan lihat Al-Irwa’ 4/59).

4. Merdeka

Merdeka. Seorang budak tidak diwajibkan haji, karena dia sibuk memenuhi hak tuannya.

5. Mampu

Merupakan syarat wajib haji. Apabila seorang yang “tidak mampu” berusaha keras dan menghadapi berbagai kesulitan hingga dapat menunaikan haji, maka hajinya dianggap sah dan mencukupi. Hal ini seperti shalat dan puasa yang dilakukan oleh orang yang kewajiban tersebut telah gugur darinya. Maka shalat dan puasanya tetap sah dan mencukupi. (Al-Mughni 3/214). Adapun istilah Mampu lainnya bisa 

Definisi Mampu lainnya Baca Selengkapnya